Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Umrah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor57
Tahun1996
TentangPENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan