Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1979 Tentang Mengesahkan "persetujuan Antara Republik Indonesia dan Kanada Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Pendapatan Atas Kekayaan"

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor57
Tahun1979
TentangMENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
DAN KANADA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK PENDAPATAN ATAS KEKAYAAN"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan