Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1953 Tentang Pengesahan Keputusan Dpr Propinsi Jawa Tengah Tentang Pemberian Uang Sidang Kepada Anggota Dpr Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor57
Tahun1953
TentangPENGESAHAN KEPUTUSAN DPR PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PEMBERIAN UANG SIDANG KEPADA ANGGOTA DPR DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7928
Jumlah diDownload96