KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1998

Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor56
Tahun1998
TentangKEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku