Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2004 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Pertama Tahun 2004 Sebagai Hari yang Diliburkan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun2004
TentangPENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHAP PERTAMA TAHUN 2004 SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4388
Jumlah diDownload137
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan57
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2004
Pejabat Pengundangan