KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2002

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2003

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun2002
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku