Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2002 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2003

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun2002
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan