KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 1984

Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1984/1985

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun1984
TentangPERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku