KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 1980

Kebijaksanaan Mengenai Pencetakan Sawah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun1980
TentangKEBIJAKSANAAN MENGENAI PENCETAKAN SAWAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku