Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1966 Tentang Penambahan Jumlah Pembantu Menteri/wakil Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun1966
TentangPENAMBAHAN JUMLAH PEMBANTU MENTERI/WAKIL MENTERI KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan