Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Panitia Induk untuk Meter dan Kilogram Seperti Dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 4 dan 5 Ljkordonnantie 1949

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun1957
TentangPEMBENTUKAN PANITIA INDUK UNTUK METER DAN KILOGRAM SEPERTI DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 4 DAN 5 LJKORDONNANTIE 1949
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9489
Jumlah diDownload84