Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1951 Tentang Penunjukan Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Executive Noard Unicef di New York

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun1951
TentangPENUNJUKAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA KE KONPERENSI EXECUTIVE NOARD UNICEF DI NEW YORK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan