KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2001
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 53 |
Tahun | 2001 |
Tentang | PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2001 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 38 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 April 2001 |
Pejabat Pengundangan |