Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 Sebagai Hari Libur Nasional
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 103 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Maret 1999 |
| Pejabat Pengundangan |