Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun1999
TentangPENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 1999 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan103
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 1999
Pejabat Pengundangan