Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 Sebagai Hari Libur Nasional
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 103 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Maret 1999 |
Pejabat Pengundangan |