Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor52
Tahun1990
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN, PALEMBANG, SURABAYA DAN UJUNG PANDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8389
Jumlah diDownload164