Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Papua New Guinea

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2001
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH PAPUA NEW GUINEA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2001
Pejabat Pengundangan