Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Pembangunan dan Kerjasama yang Lebih Erat dalam Pembentukan Konsultasi Bilateral

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun1999
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME MENGENAI PEMBANGUNAN DAN KERJASAMA YANG LEBIH ERAT DALAM PEMBENTUKAN KONSULTASI BILATERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan98
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Mei 1999
Pejabat Pengundangan