Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Pengangkatan Pegawai Badan Urusan Logistik Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun1995
TentangPENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan