Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Tugas Pelayanan di Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun1985
TentangPELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8145
Jumlah diDownload114