Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kawasan Terbatas Lalu Lintas di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor50
Tahun1998
TentangPENETAPAN KAWASAN TERBATAS LALU LINTAS DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7306
Jumlah diDownload124