Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1989 Tentang Penempatan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang Tanjung Priuk Sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraann Bermotor, Besar Tarip Tol untuk Ruas Jalan Tol Tomang-cawang-rawamangun Serta Langganan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor50
Tahun1989
TentangPENEMPATAN JALAN LAYANG BEBAS HAMBATAN CAWANG TANJUNG PRIUK SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAANN BERMOTOR, BESAR TARIP TOL UNTUK RUAS JALAN TOL TOMANG-CAWANG-RAWAMANGUN SERTA LANGGANAN TOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan