Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1951 Tentang Penetapan Gaji Pokok Mr. Samsudin untuk Perhitungan Dasar Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor50
Tahun1951
TentangPENETAPAN GAJI POKOK MR. SAMSUDIN UNTUK PERHITUNGAN DASAR PENSIUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan