Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Bangka, Kabupaten Badung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Gowa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Kota Sungai Penuh

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2014
TentangPEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN BANGKA, KABUPATEN BADUNG, KABUPATEN MINAHASA, KABUPATEN GOWA, KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, KABUPATEN BENGKAYANG, KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, DAN KOTA SUNGAI PENUH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2663
Jumlah diDownload153