Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Bangka, Kabupaten Badung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Gowa, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dan Kota Sungai Penuh
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2014
Tentang
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN BANGKA, KABUPATEN BADUNG, KABUPATEN MINAHASA, KABUPATEN GOWA, KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT, KABUPATEN BENGKAYANG, KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, DAN KOTA SUNGAI PENUH