Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (redd+)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION (REDD+)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2013
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat151
Jumlah diDownload98