Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Cirebon, Serta Kota Bandar Lampung, dan Kota Tanjung Balai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2012
TentangPEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, KABUPATEN PASER, KABUPATEN PURWAKARTA, KABUPATEN TAPANULI UTARA, KABUPATEN BARRU, DAN KABUPATEN CIREBON, SERTA KOTA BANDAR LAMPUNG, DAN KOTA TANJUNG BALAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8873
Jumlah diDownload178