Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keppres 20-2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KEPPRES 20-2006 TENTANG DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3658
Jumlah diDownload200
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum