Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perpanjangan Kedua Kali Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2005
TentangPERPANJANGAN KEDUA KALI MASA TUGAS TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9295
Jumlah diDownload168