Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2001
TentangPELAKSANAAN PENGAKUAN KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanABDURRAHMAN WAHID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan