Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pengurangan Masa Menjalani Pidana (remisi)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1987
TentangPENGURANGAN MASA MENJALANI PIDANA (REMISI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan