Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982 Tentang Penunjukan Tempat Berdiam Sementara Bagi Orang Asing yang Masuk ke dan Atau Tinggal di Wilayah Republik Indonesia Secara Tidak Sah dan Belum Dapat Dikeluarkan
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
1982
Tentang
PENUNJUKAN TEMPAT BERDIAM SEMENTARA BAGI ORANG ASING YANG MASUK KE DAN ATAU TINGGAL DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SECARA TIDAK SAH DAN BELUM DAPAT DIKELUARKAN