Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982 Tentang Penunjukan Tempat Berdiam Sementara Bagi Orang Asing yang Masuk ke dan Atau Tinggal di Wilayah Republik Indonesia Secara Tidak Sah dan Belum Dapat Dikeluarkan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1982
TentangPENUNJUKAN TEMPAT BERDIAM SEMENTARA BAGI ORANG ASING YANG MASUK KE DAN ATAU TINGGAL DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA SECARA TIDAK SAH DAN BELUM DAPAT DIKELUARKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9158
Jumlah diDownload82