Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1958
TentangPENGANGKATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan