Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1954 Tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur Tentang Kenaikan Pensiun Tunjangan Bekas Pegawai Propinsi Jawa Timur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1954
TentangPENGESAHAN KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR TENTANG KENAIKAN PENSIUN TUNJANGAN BEKAS PEGAWAI PROPINSI JAWA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6591
Jumlah diDownload79