Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1988 Tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Bentukan dan Acuan Tertentu Serta Wadah/tahang/kemasaan untuk Barang yang Berkaitan dengan Ekspor

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun1988
TentangPEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BENTUKAN DAN ACUAN TERTENTU SERTA WADAH/TAHANG/KEMASAAN UNTUK BARANG YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1988
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 November 1988
Pejabat Pengundangan