Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1988 Tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Bentukan dan Acuan Tertentu Serta Wadah/tahang/kemasaan untuk Barang yang Berkaitan dengan Ekspor

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun1988
TentangPEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BENTUKAN DAN ACUAN TERTENTU SERTA WADAH/TAHANG/KEMASAAN UNTUK BARANG YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4870
Jumlah diDownload89
Tahun Pengundangan1988
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 November 1988
Pejabat Pengundangan