Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1950 Tentang Penetapan Zeepatrouille di Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum Digabungkan Kepada Staf Angkatan Laut dari Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun1950
TentangPENETAPAN ZEEPATROUILLE DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, TENAGA DAN PEKERJAAN UMUM DIGABUNGKAN KEPADA STAF ANGKATAN LAUT DARI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan