Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor48
Tahun1995
TentangTUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan39
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Maret 1995
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum