Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1981 Tentang Mengesahkan "agreement Between The Government Of' The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of The Philippines For The Avoidance of Double Taxation and The Preventian of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income", yang Telah Ditandatangani di Manila, Philipina, Pada Tanggal 18 Juni 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Philipina
Tahun Pengundangan | 1981 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 54 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Oktober 1981 |
Pejabat Pengundangan |