Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1950 Tentang Mengumumkan dan Menetapkan Piagam Penandatanganan Kris dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor48
Tahun1950
TentangMENGUMUMKAN DAN MENETAPKAN PIAGAM PENANDATANGANAN KRIS DAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan