Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1950 Tentang Mengumumkan dan Menetapkan Piagam Penandatanganan Kris dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
48
Tahun
1950
Tentang
MENGUMUMKAN DAN MENETAPKAN PIAGAM PENANDATANGANAN KRIS DAN KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT