Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pemberian Uang Penghargaan Atas Prestasi Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ri Periode 1997/2002

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun1999
TentangPEMBERIAN UANG PENGHARGAAN ATAS PRESTASI KERJA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI PERIODE 1997/2002
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku