Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2001 Tentang Permohonan Ekstradisi yang Diajukan Pemerintah Philipina

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun2001
TentangPERMOHONAN EKSTRADISI YANG DIAJUKAN PEMERINTAH PHILIPINA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 2001
Pejabat Pengundangan