KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1985
Penangguhan Berlakunya Beberapa Ketentuan Mengenai Pungutan Uang Kesyahbandaran (puk)
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 46 |
Tahun | 1985 |
Tentang | PENANGGUHAN BERLAKUNYA BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PUNGUTAN UANG KESYAHBANDARAN (PUK) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1985 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 35 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 November 1985 |
Pejabat Pengundangan |