Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 Tentang Penangguhan Berlakunya Beberapa Ketentuan Mengenai Pungutan Uang Kesyahbandaran (puk)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun1985
TentangPENANGGUHAN BERLAKUNYA BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PUNGUTAN UANG KESYAHBANDARAN (PUK)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 November 1985
Pejabat Pengundangan