Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1954 Tentang Pembebanan Kepada Paidi Wakil Pengantar Pos di Genteng untuk Mengganti Uang yang Digelapkan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun1954
TentangPEMBEBANAN KEPADA PAIDI WAKIL PENGANTAR POS DI GENTENG UNTUK MENGGANTI UANG YANG DIGELAPKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan