Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1953 Tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Territorium 4

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun1953
TentangPEMBERHENTIAN HAKIM PERWIRA PADA PENGADILAN TENTARA DI TERRITORIUM 4
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3606
Jumlah diDownload110