Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2004

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun2003
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan