Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1985
TentangPENANGGUHAN PELAKSSANAAN BEBERAPA KETENTUAN YANG DIATUR DALAM ORDONANSI BEA DAN REGLEMEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 November 1985
Pejabat Pengundangan