Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1976 Tentang Mengesahkan Perubahan-perubahan (amandements) Terhadap Ketentuan Pasal-pasal 10, 16, 17, 18, 20, 28, 31, dan 32 Konvensi Imco

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1976
TentangMENGESAHKAN PERUBAHAN-PERUBAHAN (AMANDEMENTS) TERHADAP KETENTUAN PASAL-PASAL 10, 16, 17, 18, 20, 28, 31, DAN 32 KONVENSI IMCO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan