Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1956 Tentang Menentukan Masa Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Rijsordonnantie 1948 untuk Jawa dan Madura

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1956
TentangMENENTUKAN MASA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT 1 RIJSORDONNANTIE 1948 UNTUK JAWA DAN MADURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan