Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1980 Tentang Tunjangan Jabatan Hakim yang di Pekerjakan untuk Tugas Peradilan (justisial)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun1980
TentangTUNJANGAN JABATAN HAKIM YANG DI PEKERJAKAN UNTUK TUGAS PERADILAN (JUSTISIAL)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3657
Jumlah diDownload144