Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1980 Tentang Tunjangan Jabatan Hakim yang di Pekerjakan untuk Tugas Peradilan (justisial)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor44
Tahun1980
TentangTUNJANGAN JABATAN HAKIM YANG DI PEKERJAKAN UNTUK TUGAS PERADILAN (JUSTISIAL)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan