Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tahun Pengundangan | 2004 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 46 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Mei 2004 |
Pejabat Pengundangan |