Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2003
TentangPENGATURAN KEGIATAN WARGA NEGARA ASING, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DAN JURNALIS DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan68
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juni 2003
Pejabat Pengundangan