Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Tim Pembinaan Penatar dan Bahan-bahan Penataran untuk Keperluan Penataran Pegawai Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun1994
TentangPEMBUBARAN TIM PEMBINAAN PENATAR DAN BAHAN-BAHAN PENATARAN UNTUK KEPERLUAN PENATARAN PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat741
Jumlah diDownload