Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun1992
TentangPEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSAAN UNTUK KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan